Senin, 30 November 2015

UNIT LINK & ASURANSI SYARIAH

Unit Linked and Syariah
A.   Unit Link
Bagi saudara yang pertama kali mendengar istilah unit link, merasa perlu untuk diperkenalkan dulu kepada “si Unit link” ini.
 “Unit link adalah jenis asuransi yang mengkombinasikan asuransi permanen (whole life) dengan produk investasi,” jelas Aidil Akbar Madjid, seorang perencana keuangan yang juga menjabat Ketua Umum Independent Financial Planner Club (IFPC).  Dengan penjelasan definisi unit link maka orang-orang akan menganggap hal tersebut aman, karena adanya diversifisifikasi antara asuransi dan investasi. Seperti yang dikatakan Akbar Madjid, beliau menceritakan bahwa unit link berasal dari Negeri Paman Sam (USA) yang pendapatan per kapita masyarakatnya rata-rata tinggi, sehingga tidak masalah mengambil unit link tersebut. karena adanya borderless antardunia sehingga system pereknomian sudah terkulturasi oleh budaya barat. Negara USA yang menjunjung tinggi liberalisme dengan kelebihan memiliki banyak inovasi salah satunya instrument keuangan yaitu Unit Link yang saat ini telah dicoba oleh berbagai Negara termasuk Indonesia dengan pendapatan perkapita masyarakatnya masih rendah dibandingkan amerika. Maka dari Akbar Madjid mengatakan bahwa unit linked tidak cocok bagi seseorang yang mendapatkan gaji pas-pasan. Mengapa bisa tidak cocok? untuk itu kita pelajari dulu hal penting tentang unit linked
Karakteristik dari unit linked
1.   Premi yang dibayarkan  pemegang polis digunakan membeli unit dana bersangkutan. Jadi, semakin banyak membayar premi, semakin banyak juga unitnya.
2.  Harga unit diumumkan secara berkala. Karena unit linked yang bersifat transparan sehingga pemberitaan tentang unit linked dilakukan sesuai dengan harian/mingguan/bulanan.
3.  Struktur biaya dari polis unit linked seperti biaya polis, biaya awal, biaya mortalita, biaya investasi dan jumlah yang disisihkan untuk investasi.
4.  Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa, cacat, proteksi kecelakaan/asuransi kesehatan.
5.  Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi.
6.  Dapat menambah dana (top up)
Jenis dana unit linked di Indonesia berdasarkan informasi
1.     Berdasarkan penempatan dana
a.    Unit link pasar uang atau cash fund unit linked
Memiliki resiko kecil, dan berjangka waktu pendek. Oleh karena itu penempatan portfolio investasi pada pasar uang, misalnya deposito berjangka, SBI, dan surat utang jangka pendek
b.    Unit link pendapatan tetap
            Komposisi dana investasi nasabah akan difokuskan minimal 80% di instrumen obligasi. Pilihan yang tepat untuk saudara jika menginginkan perolehan bunga optimal dengan pendapatan yang konsisten, tetapi returnnya kecil. Jika saudara  adalah orang tipe konservatif disarankan untuk memilih unit link ini.
c.    Unit link pendapatan campuran
            Menempatkan portfolio pada saham dan obligasi dengan komposisi tertentu. Jenis unit link ini sesuai bagi para nasabah yang ingin memperoleh pendapatan memadai sekaligus peluang pertumbuhan investasi jangka panjang.
d.    Unit link saham
            Menempatkan dana nasabah pada saham minimal 80%. Memiliki resiko yang tinggi karena bergantung pada pergerakan saham pada indeks saham. Bagi seseorang yang berkriteria agresif sangat disarankan untuk memilih unit link saham karena akan memberikan return yang tinggi.
e.    Unit link syariah (baru)
2.    Berdasarkan pembayaran premi
a.    Premi tunggal
            Sejumlah premi yang dibayar oleh tertanggung terlebih dahulu sebelum proteksiasuransi dimulai dan terjadi hanya sekali. Sehingga jenis premi ini cocok bagi saudara yang berpenghasilan tetap dan sudah mapan, karena preminya tergolong besar.
b.    Premi berkala
            Dibayar secara berkala dalam jangka waktu tetap. Cocok untuk nasabah yang ingin mendapatkan perlindungan sekaligus investasi, tetapi mempunyai kapasitas kantong yang terbatas.
3.    Berdasarkan tujuan investasi
a.    Tujuan proteksi
            Untuk memberikan perlindungan terhadap individual tersebut dengan asuransi jiwa, sehingga nasabah wajib membayar premi.
b.    Tujuan investasi
            Untuk mengalokasikan beberapa persen dari uang yang kita bayar untuk berinvestasi.
c.    Berdasarkan penawaran dari perusahaan
Manfaat dari unit link
1.    Potensi pertumbuhan hasil investasi yang tinggi
Jika ingin mendapatkan hasil investasi yang tinggi maka saudara harus memegang polis dalam jangka waktu yang panjang, dan bersiap atas terjadinya resiko.
2.    Likuiditas
Dapat menjual sebagian atau seluruh unit link dengan melihat perkembangan harga pada saat itu. Jika harga jual unit link tinggi, maka akan memberikan untung besar bagi saudara.
3.    Keahlian dan modal investasi
Mempercayakan pada ahli investasi sehingga potensi akumulasi dana menjadi lebih besar.
4.    Fleksibilitas
Fleksibilitas untuk mengalihkan dana dari subdana invesatsi ke subdana lain dan cuti premi untuk waktu tertentu, di mana selama preiode tertentu nasabah diizinkan untuk tidak membayar premi asuransi tanpa polis harus gugur.

Kekurangan Unit Link
·        Besar biaya Akuisisi asuransi
·        Sulit untuk mendapatkan informasi-informasi yang berhubungan dengan manajer investasi beserta biaya dan kinerjanya
·        Ada lebih banyak variabel yang berperan, sehingga biaya menjadi mahal
·        Sangat sulit bagi calon nasabah untuk membandingkan satu layanan asuransi unit link dengan layanan unit link lainnya karena sistem yang digunakan bisa jadi jauh berbeda,
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Produk Unit Link
1.   Perusahaan asuransi, yaitu perusahaan yang mengeluarkan produk unit link insurance.
2.  Manajer investasi, yaitu pihak yang mengelola portofolio efek dari peserta unit link.
3.  Bank kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
B.    Syariah
Asuransi Syariah adalah perlindungan melalui usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset.
Prinsip Syariah
1.    Prinsip Hukum
Menggunakan Hukum Islam sebagai landasan asuransi
2.    Transaksi/Kontrak
Syarat kontrak sah antara lain:
·        Kelayakan secara hukum orang yang mengadakannya
·        Kelayakan pokok masalah
·        Persetujuan kontrak
Kriteria kontrak tidak sah antara lain:
·        Gharar
·        Maisir
·        Riba
·        Haram
·        Bathil
3.    Sistem Ekonomi Islam
Kaidah Pokok Asuransi Jiwa Syariah
1.    Kontrak terdiri dari akad al’mudharabah tujuannya untuk komersil seperti untuk tabungan, lalu akad tabarru untuk segi resiko
2.    Dana yang disetor oleh peserta tetap akan milik peserta itu sendiri
3.    Menghindari dari transaksi haram
4.    Keuntungan akan dibagi sesuai akad al’mudharabah
5.    Adanya dewan pengawas syariah
Manfaat Syariah
Bagi kaum muslim konsep syariah adalah sebuah aplikasi dalam menjalankan konsep ekonomi sesuai syariat agama. Bagi kaum non-muslim konsep syariah dapat menjadi pilihan sebuah konsep yang adil, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan oleh salah satu pihak.




DAFTAR PUSTAKA
1.    Santoso, Tri Djoko, ASURANSI JIWA Perencanaan Keuangan Pribadi Menghadapi Situasi Krisis.
2.    Modul : Financial Planning Standards Board Indonesia (“Polis Asuransi Jiwa Unit Linked” dan Asuransi Jiwa Syariah”)
4.    http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/50722-apa_itu_unit_link
8.    http://reksadanasyariah.net/







Tidak ada komentar:

Posting Komentar